Sekolah sebagai salah satu organisasi non-profit (nirlaba). Organisasi nirlaba ini bukanlah organisasi yang berorientasi pada keuntungan. Organisasi nirlaba memerlukan pelaporan keuangan sebagai bentuk tanggungjawab atas kegiatannya dalam suatu periode.Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah mengeluarkan standar akuntansi keuangan mengenai laporan keuangan entitas nirlaba. Standar ini terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45 (Revisi 2015) tentang pelaporan keuangan organisasi nirlaba. Penelitian ini dilakukan pada TK Anggota KKG Gugus RA Kartini yang merupakan salah satu entitas nirlaba. Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa jauh penerapan pelaporan keuangan sekolah sesuai dengan PSAK No.45. Maka metode analisis deskriptifkualitatif digunakan karena memberikan gambaran yang mendetail tentang latar belakang, sifat-sifat serta karakteristik yang khas dari subjek penelitian. Berdasarkan analisis deskriptif kualitatif tersebut didapati bahwa pelaporan keuangan yang baik didorong atas adanya tenaga profesional yang memiliki kualifikasi khusus dibidang akuntansi dan atau keuangan.
Kata Kunci: PSAK No.45, nirlaba, pelaporan keuangan