Efektifitas pemberian informasi hak pasien dalam pelayanan di Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap
DOI:
https://doi.org/10.32424/jeba.v20i2.1096Abstract
Pemberian informasi tentang hak pasien dalam pelayanan merupakan hal yang sangat penting bagi rumah sakit dan pasien itu sendiri. Selama ini, banyak pasien yang belum menyadari dan belum memahami sepenuhnya tentang hak dan kewajibannya dalam pelayanan, sehingga dominasi pelayanan pengobatan masih oleh tenaga kesehatan belum sepenuhnya melibatkan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana efektifitas pemberian informasi hak pasien dalam pelayanan di Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitik yang hanya menilai gambaran kefektifan pemberian informasi hak pasien tersebut. Metode pengumpulan data melalui survei dan kuisioner yang diberikan kepada pasien menggunakan purposive sampling dengan jumlah sampel pada penelitian ini 60 orang yang dipilih secara random. Dari hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa petugas telah memberikan informasi, tetapi tata cara dan proses pemberian informasi hak pasien yang harus dibaiki, sedangkan dari hasil angket/kuisioner, diperoleh data lebih dari 85% pasien mengerti dan mengaku telah dijelaskan oleh petugas.
References
BPJS Kesehatan. http://bpjs-kesehatan.go.id/Bpjs/index.php/post/read/2018/639/Jaminan-Kesehatan-Semesta-sudah-di-Depan-Mata.
Cohen J. dan Ezer. (2013). Human right in patient care: A theoretical and practical frame work. US National Library of Medicine, https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/24421170.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Panduan nasional keselamatan pasien rumah sakit (patient safety), KKP-RS (edisi kedua).
Daldiyono. (2008). Pasien pintar dan dokter bijak. Penerbit BIP (Kelompok Gramedia)
Erlita, F., Suza, D.E., dan Arruum, D. (2016). Pengembangan protokol hak pasien di rumah sakit daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Idris H. (2017). Dimension of patient safety culture. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya.
Institute of Medicine. (1999). To err is human: Building a safety health system. Washington, DC: National Academy Press.
Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS). (2007). Insiden keselamatan pasien rumah sakit di Indonesia. Kongres Nasional PERSI 2007.
Notoatmojo, S. (2015). Metodologi penelitian kesehatan. Rineka Cipta.
Permenkes RI Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI (2017), Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit, edisi 1, KARS.
Siregar, E. dan Budhiartie, A. (2013). Perlindungan hukum hak-hak pasien dalam transaksi terapeutik. Jurnal Hukum Akademika. online-journal.unja.ac.Id/index.php/ForAk/article/download/.
Siska, M.A. et al. (2012). Tingkat pengetahuan pasien terhadap hak dan kewajiban pasien di RSUD Arifin Achmad Pekan Baru, Riau.
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).