Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy-Syafi’i
DOI:
https://doi.org/10.32424/jeba.v20i2.1108Abstract
Geliat transaksi jual beli online semakin berkembang dan menjadi trend bagi banyak orang di berbagai negara. Ditinjau dari perspektif Islam, transaksi jual beli online ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Menurut Madzhab Asy-Syafi’i jual beli diperbolehkan dengan syarat barang telah disaksikan terlebih dahulu. Jual beli diperbolehkan selama barang yang diperjual belikan sesuai dengan ciri-ciri yang telah ditentukan, atau telah diketahui jenis dan sifat barang yang akan dibelinya. Dalam kasus jual beli online, penyerahan barang tidak diberikan secara langsung dari penjual kepada pembeli, namun diwakilkan kepada orang lain atau melalui kurir. Menurut madzhab ini jual beli bisa diwakilkan, baik untuk berjualan atau membeli suatu barang, yang dinamakan jual beli dengan wakalah (diwakilkan). Hasil penelitian dengan menggunakan studi kepustakaan dari berbagai literatur, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli online secara hukum dilihat dari Madzhab Asy-Syafi’i diperbolehkan dengan dasar jual beli wakalah yang diwakilkan kepada kurir atau delivery service, dengan catatan bahwa kurir atau delivery service tersebut memiliki surat tugas atau surat kuasa dalam melakukan penjualannya. Disyaratkan juga ketika melakukan transaksi elektronik hendaknya para pelaku memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan kewajaran.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).