Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy-Syafi’i

Retno Dyah Pekerti, Eliada Herwiyanti

Abstract


Geliat transaksi jual beli online semakin berkembang dan menjadi trend bagi banyak orang di berbagai negara. Ditinjau dari perspektif Islam, transaksi jual beli online ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Menurut Madzhab Asy-Syafi’i jual beli diperbolehkan dengan syarat barang telah disaksikan terlebih dahulu. Jual beli diperbolehkan selama barang yang diperjual belikan sesuai dengan ciri-ciri yang telah ditentukan, atau telah diketahui jenis dan sifat barang yang akan dibelinya. Dalam kasus jual beli online, penyerahan barang tidak diberikan secara langsung dari penjual kepada pembeli, namun diwakilkan kepada orang lain atau melalui kurir. Menurut madzhab ini jual beli bisa diwakilkan, baik untuk berjualan atau membeli suatu barang, yang dinamakan jual beli dengan wakalah (diwakilkan). Hasil penelitian dengan menggunakan studi kepustakaan dari berbagai literatur, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli online secara hukum dilihat dari Madzhab Asy-Syafi’i diperbolehkan dengan dasar jual beli wakalah yang diwakilkan kepada kurir atau delivery service, dengan catatan bahwa kurir atau delivery service tersebut memiliki surat tugas atau surat kuasa dalam melakukan penjualannya. Disyaratkan juga ketika melakukan transaksi elektronik hendaknya para pelaku memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan kewajaran. 




DOI: https://doi.org/10.32424/jeba.v20i2.1108

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Indexed by :

Partnership with Professional Association :