POTENSI KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK PADA PELAKU UMKM (USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH) PASCA PENERBITAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 (Studi Kasus Pada UMKM di Kabupaten Sleman-Yogyakarta)

Tatik Tatik

Abstract


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia mencapai hampir 60 juta pelaku usaha pada tahun 2017 yang tersebar di seluruh Indonesia. UMKM pun mendominasi struktur usaha yang ada di Indonesia sekitar 99,99%, yang terdiri dari usaha mikro 98,79%, usaha kecil sebesar 1,11%, usaha menengah sebesar 0,09%. Sedangkan Usaha besar hanya berkontribusi dalam struktur usaha di Indonesia sebesar 0,01%. (Wendy Endrianto, 2015)

                Besarnya jumlah pelaku UMKM ternyata belum sebanding dengan penerimaan pajak dari UMKM. Usaha menengah dan besar masih menjadi penyumbang pajak terbesar di Indonesia. Wendy (2015) menyebutkan beberapa penyebabnya adalah fakta bahwa Direktorat Jendral Pajak (DJP) lebih fokus pada wajib pajak besar sedangkan pengawasan kepada pelaku UMKM belum secara optimal dilakukan dan kepatuhan pajak pelaku UMKM juga masih rendah.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.