Analisis Komparatif Penentuan Profit Margin Pinjaman Online Syariah Dengan Pinjaman Pada Bank Syariah
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang sistem penentuan profit margin pada pinjaman online berbasis syariah dengan pinjaman pada Bank Syariah. Bank syariah menerapkan margin keuntungan terhadap produk- produk pembiayaan yang berbasis NCC (Natural Certainty Contract), yakniakad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu, seperti pembiayaan murabahah, ijarah, muntahia bit tamlik, salam, dan istishna. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117.DSN-MUI/II/2018 menjelaskan bawah pinjaman online, halal hukumnya dengan akad perjanjian yang didasarkan pada prinsip syariah dan tanpa mengenal unsur riba. Pinjaman online berbasis syariah diperbolehkan sepanjang akad atau perjanjiannya memenuhi syariat Islam, maka pemberian pinjaman tersebut halal hukumnya. Penentuan profit margin pada pinjaman online ditentukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Kata Kunci: profit margin, pinjaman online, Bank syariah
Full Text:
PDFReferences
Alfie , A. A., & Khanifah , M. (2017). Pembiayaan Natural Certainty Contract (NCC) dan Pembiayaan Natural Uncertainty Contract (NUC) Pada Profitabilitas Bank Umum Syariah. Fakultas Ekonomi Universitas Wahid Hasyim , 1-23.
Anggadini, S. D. (2009). Penerapan Margin Pembiayaan Murabahah. Cet.I. Jakarta : Gema Insani.
Bank Indonesia , B. (2021, April 21). Survei Perbankan Perkreditan . Retrieved from Publikasi.Laporan : https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/Laporan_Survei_Perbankan_Tw.I
_2021.pdf
Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pusat Penelitian Badan Jurnal Pusat Penelitian Badan , 19-24.
Creswell, J. (2015). Research Design. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Refbacks
- There are currently no refbacks.