Kajian Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Cantrang dan Sejenisnya terhadap Hasil Tangkapan Ikan Nelayan
Abstract
Penggunaan alat pukat dalam penangkapan ikan dilarang berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 didasari oleh kerusakan sumber daya laut dan lingkungan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hal tersebut berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penurunan sumber daya yang mengancam keberlangsungan kehidupan laut dalam jangka panjang, dan demi keberlanjutan sumber daya alam. Larangan penggunaan pukat dalam proses penangkapan ikan menjadi strategi dalam konservasi perikanan dan pemulihan sumber daya ikan yang berkurang, sehingga sumber daya perikanan yang dihasilkan lebih maksimal dan berkelanjutan. Munculnya kebijakan baru dari pemerintah yang terdapat dalam peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang peralatan yang dianjurkan dalam proses penangkapan ikan menimbulkan dampak terhadap jumlah produksi ikan yang dihasilkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi penurunan pada hasil tangkap karena penggunaan alat cantrang. Hal tersebut dikarenakan kekuatan tangkap 1 alat cantrang 179% lebih kuat dibandingkan alat tangkap lain. Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat cantang, peraturan tersebut mempengaruhi hasil tangkapan dan pendapat nelayan secara signifikan. Oleh karena itu diperlukan peninjauan kembali terkait peraturan tersebut karena terbukti merugikan nelayan. Efektifitas alat cantrang yang tinggi sebagai media penangkapan ikan perlu dipertimbangkan untuk peningkatan pendapatan nelayan.
Keywords: Alat tangkap; cantrang; tangkapan ikan.
Full Text:
PDFReferences
Anwar, N., & Saraswati, E. (2019, March). A technique of assessing the status of sustainability of resources. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 250, No. 1, p. 012080). IOP Publishing.
Hasbullah, H. (2019). Dampak Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 (Larangan Penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Perikanan Republik Indonesia). Jurnal YUSTITIA, 20(1).
Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2015). Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Listiyani, A., Wiajayanto, D., & Jayanto, B. B. (2017). Analisis CPUE (Catch Per Unit Effort) dan Tingkat Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Lemuru (Sardinella lemuru) di Perairan Selat Bali. Jurnal Perikanan Tangkap: Indonesian journal of capture fisheries, 1(01).
Margono. (2004). Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI. (2015). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Miller. R. L dan R. E. Meiners, (2000), “Teori Mikro Ekonomi Intermediate” Edisi Ketiga. PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta
Mulyadi. (2005). Ekonomi Kelautan. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Nicholson, Walter. (2002). Micreconomic Theory. Basic Principle and Extensions. New York: Harcort Brace Colege Publishers.
Sibagariang, O. P., & Agustriani, F. (2011). Analisis potensi lestari sumberdaya perikanan tuna longline di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Maspari Journal: Marine Science Research, 3(2), 24-29.
Simanjuntak, D. J. P. (2020). Metode Wilcoxon Dalam Menentukan Perbedaan Signifikan antara BPJS Penerima Bantuan Iuran dan BPJS Non-Penerima Bantuan Iuran di Sumatera Utara.
Suharno, & Sudjarwanto (2019). The travel cost approach for the demand natural tourism object of Cipendok Waterfall. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science.
Suharno, A. N., and Saraswati, E. 2018. Do fishers need to diversify their source of income? A special reference in vulnerable fishers of Cilacap Waters, Indonesia. Aquaculture, Aquarium, Conservation & Legislation, 11(5), 1605-1615.
Sukirno, Sadono. (2013). Makro Ekonomi, Teori Pengantar. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suhardi. (2016). Pengantar Ekonomi Mikro. Yogyakarta: Gava Media, (Hal. 196).
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Susilowati, I., Syah, A. F., Suharno, S., & Aminata, J. (2018). Economic valuation of tourism attraction of jatijajar cave in Kebumen Regency. JEJAK: Jurnal Ekonomi dan Kebijakan, 11(1), 12-28.
Sumanto, I. 2016. Dampak peraturan menteri no. 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat Tarik terhadap kondisi masyarakat nelayan kota tanjung pinang. Jurnal Ekonomi Kelautan. Vol. 4 No. 1. Hal 7-8.
Siti Hajar Suryawati dan Radityo Pramoda. (2015). Dampak Ekonomi Pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 Terhadap Aktivitas Usaha Nelayan Cantrang Di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Jurnal Ekonomi Kelautan. Vol. 3 No. 1. Hal.5.
Tarigan, T., Wibowo, B. A., & Boesono, H. (2015). Analisis Bioekonomi Model Copes Perikanan Demersal Pesisir Rembang. Journal of Fisheries Resources Utilization Management and Technology, 4(1), 52-59.
Yuliriane, Dewi. (2012). Kontribusi Wisata Bahari Terhadap Pendapatan RumahTangga Nelayan di Pantai Pangandaran Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Jurnal Ekonomi Perikanan. Vol. 1 No. 1. Hal. 7.
Refbacks
- There are currently no refbacks.